“
Cinta memang Anugrah namun Cinta butuh Arah “
Rasa ketertarikan
seseorang kepada lawan jenisnya di mulai dengan rasa cinta dan akan rasa ingin
memiliki satu sama lain tanpa memastikan apakah cinta yang di rasakannya itu
cinta Agape, Philia, Eros maupun Storge, namun apa jadinya jika kedua insan
yang sama-sama saling mencintai dan sudah sepakat untuk melanjutkan hubungannya
ke tahap yang lebih serius dihadapkan dengan polemik salah satu diantara mereka
harus memilih satu keyakinan dimana nantinya keyakinan ini yang akan menentukan
jalannya tahap keseriusan kedua insan ini, yang artinya kedua insan ini berbeda
keyakinan. Hal ini akan kita bahas dalam
prespektif agama Kristen, Islam dan Hukum positif.
Menurut
Dr.Rudy A.Alouw, MA., M.Th, Perkawinan beda agama jika ditinjau dari prespektif
Agama Kristen sudah menyalahi hakekat perkawinan Kristen dimana pernikahan
Kristen itu bukan hanya sekedar janji tetapi merupakan janji tidak bersyarat
yang perlu melibatkan Tuhan yang artinya janji itu bukan hanya untuk pasangan
saja namun ke Tuhan juga. Kesatuan suami
dan istri yang berbeda keyakinan tidak mungkin terjadi karena perkawinan
Kristen bukan sekedar penyatuan aspek fisik melainkan menyeluruh/utuh yang
meliputi: Tubuh, Jiwa, dan Roh. Unsur-unsur yang telibat dalam perkawinan
Kristen adalah Aspek Rohani dimana Rohani sebagai dasar dalam membina relasi
dengan Tuhan pada aspek ini penting karena aspek inilah yang akan menolong jika
aspek-aspek lain rapuh, lalu aspek yang berikutnya adalah Aspek Jiwa dimana
jiwa kedua insan harus mengerti pikiran, perasaan, dan kemauan pasangannya,
perbedaan agama dapat mengakibatkan perbedaan pendapat, persepsi, dan planning
dalam membangun rumah tangga yang artinya jika berbeda keyakinan pasangan bukan
hanya mengganggu aspek roh namun aspek jiwa juga dan tidak mungkin terjadi
kesatuan yang utuh. Jika ditinjau dari tujuan perkawinan Kristen pernikahan
beda agama tidaklah sesuai dimana pada Kej.2:18 (silahkan dibaca sendiri. !)
dan pada Wheat 1981 menyatakan “ apabila suatu perkawinan keduanya tidak dapat
memenuhi kebutuhan pasangan masing-masing sampai pada suatu tingkat
penyelesaian problem maka keduanya tetap sendiri”. Pada perkawinan Kristen
pasangan harus memperatikan hal berikut sebelum melangsungkan perkawinan dimana
pasangan harus saling memenuhi kebutuhan seks dan tidak boleh terhambat
(Kej.2:25), prokreasi dan pendidikan anak harus berjalan (Kej.1:8) dimana
tujuan prokreasi ini bertujuan untuk melahirkan,mendidik dan mempersiapkan
pewaris-pewaris kekayaan ciptaan Tuhan. Jadi tujuan perkawinan Kristen adalah
untuk Kebahagiaan bukan Penderitaan dan komunikasi anatara suami-istri-Tuhan
harus terjalin dengan baik.
Menurut
Ustadz Muhammad yani,SH Perkawinan beda agama dalam prespektif legal formal
Agama Islam (Qonuni) dan tujuan Hukum Islam (Maqoosidu Syari’ah) juga sudah
menyalahi aturan dan kaedah yang berlaku dalam Agama Islam yang diantaranya
Bayan Ilahi (Al-qur’an) , Bayan Nabawi (AL-HADIST) dan Bayan’Aqli (IJMA’,
IJTIHAD, QIYAS) dengan dasar Asal Dalil perkawinan Agama pada Q.S
AL-BAQARAH:221 (silahkan dibaca sendiri. !) dan juga pada Q.S AL-MA’IDAH:5.
Dalam agama Islam harus mengikuti Legal formal islam (Qonuni) di Indonesia yaitu
Kompilasi Hukum Islam dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dimana pada Kompilasi
Hukum Islam ini pada pasal 40 bab VI tentang larangan perkawinan menyatakan”
dilarang melangsungkan perkawinan Antara seorang pria dengan seorang wanita
karena keadaan tertentu, dimana si wanita masih terikat perkawinan dengan pria
lain, atau karena si wanita masih berada dalam masa iddah dengan pria lain,
dank arena si wanita tidak beragama islam” . pada pasal 44 bab VI tentang
larangan perkawinan semakin diperjelas bahwa seorang wanita Islam dilarang
melangsungkan perkawinan dengan pria yang tidak beragama Islam namun bukan
berarti agama islam tidak menghargai agama lain bahkan agama islam itu sangat
menghormati orang-orang yang berpegang teguh pada Hukum Taurat. Lalu jika seseorang
yang ingin melangsungkan perkawinan berbeda agama misalnya si pria Islam namun
si wanita non-muslim dan si pria menjadi Murtad saking cintanya sama si wanita
maka dalam agama Islam diatur pasal pencegahan melakukan perkawinan seperti
yang terdapat pada pasal 116 bab XVI huruf K dimana peralihan agama atau murtad
yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Namun jika
dilihat dalam Alqur’an kepastian hukum di agama Islam tidak akan ditemukan.
Maka para pemuka agama islam membuat kepastian hukum yang biasa disebut dengan
Muhakkam dimana Muhakkam ini bertujuan (MAQOOSIDUS Syari’ah) untuk Kepastian
hokum/Muhakkam, Kemanfaatan/Mashalat, dan Keadilan/Mu’adalah. Dan pada agama
islam jika seseorang melangsungkan perkawinan dengan non muslim maka warisan
tidak boleh diberikan kepada anak-anaknya.
Menurut
John Piter, SH.MH Perkawinan Beda Agama berdasarkan prespektif Hukum Positif
Indonesia adalah sudah diatur dalam perundang-undangan. Hukum positif yang
mengatur tentang perkawinan adalah undang-undang No.1 tahun 1974 dimana pada
pasal 1 menyatakan “ikatan lahir batin Antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan pada pasal 2 menyatakan
“perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agama dan
kepercayaanya itu” selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan “tiap-tiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Yang menjadi acuan
untuk menyatakan sah tidaknya suatu perkawinan adalah sebagaimana dinyatakan
dalam pasal 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan
demikian proses yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan perkawinan tersebut sesuai
dengan ketentuan atau tata cara agama.
2.
Kemudian perkawinan tersebut didaftarkan
dikantor pencatat perkawinan yaitu Pegawai Pencatat Nikah dikantor urusan
agama.
Lalu bagaimana jika
perkawinan terhenti sampai pada pelaksanaan dengan tata cara kepercayaan dan
tidak dilanjut dengan pendaftaran ke kantor pencatat perkawinan maka perkawinan
tersebut sah namun jika dikemudian hari timbul permasalahan seperti perceraian
maka Negara tidak akan campur tangan mengurusi perceraiaan itu. Meskipun
undang-undang telah tegas menyatakan tentang sanhnya suatu perkawinan, namun
karena pergaulan kehidupan ini terus berkembang, dan masyarakat semakin berbaur
maka timbulah keinginan beberapa orang untuk memilih pasangan yang berbeda
agama sehingga terjadilah perkawinan beda agama, lalu bagaimana pandangan hukum
terhadap perkawinan beda agama? Perkawinan beda agama di Indonesia tidak
termasuk dalam pengertian perkawinan campuran atau beda kewarga negaraan,
beberapa waktu yang lalu Fakultas Hukum UI mengadakan uji materi ke Mahkamah
Konstitusi diantaranya mengenai aturan agama melarang perkawinan beda agama.
Pada agama Islam perkawinan beda agama dinyatakan haram dan tidak sah sesuai
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2005 pada munas VI dan pada agama Kristen
juga melarang perkawinan beda agama seperti yang tertulis pada II Korintus
6:14-18 dan dalam hukum gereja Katolik terdapat larangan perkawinan beda agama
yaitu pada C.1086-1142 yang pada pokoknya mengatakan bahwa “perkawinan beda
agama tidaklah sah kecuali ada izin uskup” .
Maka pada Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 2
semakin diperjelas bahwa Negara juga tidak menghendaki terjadinya
perkawinan beda agama. Dengan bercermin pada banyaknya masalah yang ditimbulkan
dalam perkawinan beda agama, dan agar terwujud ketertiban hukum dalam
perkawinan, serta tercapainya tujuan perkawinan tersebut maka perkawinan beda
agama tidak boleh dilakukan di Negara Indonesia.
Oleh:
Santo Situmorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar