Senin, 16 Maret 2015

“ Cinta memang Anugrah namun Cinta butuh Arah “

PERKAWINAN BEDA AGAMA DI NEGARA INDONESIA DALAM PRESPEKTIF AGAMA KRISTEN, ISLAM DAN HUKUM POSITIF
“ Cinta memang Anugrah namun Cinta butuh Arah “

         Rasa ketertarikan seseorang kepada lawan jenisnya di mulai dengan rasa cinta dan akan rasa ingin memiliki satu sama lain tanpa memastikan apakah cinta yang di rasakannya itu cinta Agape, Philia, Eros maupun Storge, namun apa jadinya jika kedua insan yang sama-sama saling mencintai dan sudah sepakat untuk melanjutkan hubungannya ke tahap yang lebih serius dihadapkan dengan polemik salah satu diantara mereka harus memilih satu keyakinan dimana nantinya keyakinan ini yang akan menentukan jalannya tahap keseriusan kedua insan ini, yang artinya kedua insan ini berbeda keyakinan. Hal ini akan kita bahas dalam  prespektif agama Kristen, Islam dan Hukum positif.
Menurut Dr.Rudy A.Alouw, MA., M.Th, Perkawinan beda agama jika ditinjau dari prespektif Agama Kristen sudah menyalahi hakekat perkawinan Kristen dimana pernikahan Kristen itu bukan hanya sekedar janji tetapi merupakan janji tidak bersyarat yang perlu melibatkan Tuhan yang artinya janji itu bukan hanya untuk pasangan saja namun  ke Tuhan juga. Kesatuan suami dan istri yang berbeda keyakinan tidak mungkin terjadi karena perkawinan Kristen bukan sekedar penyatuan aspek fisik melainkan menyeluruh/utuh yang meliputi: Tubuh, Jiwa, dan Roh. Unsur-unsur yang telibat dalam perkawinan Kristen adalah Aspek Rohani dimana Rohani sebagai dasar dalam membina relasi dengan Tuhan pada aspek ini penting karena aspek inilah yang akan menolong jika aspek-aspek lain rapuh, lalu aspek yang berikutnya adalah Aspek Jiwa dimana jiwa kedua insan harus mengerti pikiran, perasaan, dan kemauan pasangannya, perbedaan agama dapat mengakibatkan perbedaan pendapat, persepsi, dan planning dalam membangun rumah tangga yang artinya jika berbeda keyakinan pasangan bukan hanya mengganggu aspek roh namun aspek jiwa juga dan tidak mungkin terjadi kesatuan yang utuh. Jika ditinjau dari tujuan perkawinan Kristen pernikahan beda agama tidaklah sesuai dimana pada Kej.2:18 (silahkan dibaca sendiri. !) dan pada Wheat 1981 menyatakan “ apabila suatu perkawinan keduanya tidak dapat memenuhi kebutuhan pasangan masing-masing sampai pada suatu tingkat penyelesaian problem maka keduanya tetap sendiri”. Pada perkawinan Kristen pasangan harus memperatikan hal berikut sebelum melangsungkan perkawinan dimana pasangan harus saling memenuhi kebutuhan seks dan tidak boleh terhambat (Kej.2:25), prokreasi dan pendidikan anak harus berjalan (Kej.1:8) dimana tujuan prokreasi ini bertujuan untuk melahirkan,mendidik dan mempersiapkan pewaris-pewaris kekayaan ciptaan Tuhan. Jadi tujuan perkawinan Kristen adalah untuk Kebahagiaan bukan Penderitaan dan komunikasi anatara suami-istri-Tuhan harus terjalin dengan baik.
Menurut Ustadz Muhammad yani,SH Perkawinan beda agama dalam prespektif legal formal Agama Islam (Qonuni) dan tujuan Hukum Islam (Maqoosidu Syari’ah) juga sudah menyalahi aturan dan kaedah yang berlaku dalam Agama Islam yang diantaranya Bayan Ilahi (Al-qur’an) , Bayan Nabawi (AL-HADIST) dan Bayan’Aqli (IJMA’, IJTIHAD, QIYAS) dengan dasar Asal Dalil perkawinan Agama pada Q.S AL-BAQARAH:221 (silahkan dibaca sendiri. !) dan juga pada Q.S AL-MA’IDAH:5. Dalam agama Islam harus mengikuti Legal formal islam (Qonuni) di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dimana pada Kompilasi Hukum Islam ini pada pasal 40 bab VI tentang larangan perkawinan menyatakan” dilarang melangsungkan perkawinan Antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, dimana si wanita masih terikat perkawinan dengan pria lain, atau karena si wanita masih berada dalam masa iddah dengan pria lain, dank arena si wanita tidak beragama islam” . pada pasal 44 bab VI tentang larangan perkawinan semakin diperjelas bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan pria yang tidak beragama Islam namun bukan berarti agama islam tidak menghargai agama lain bahkan agama islam itu sangat menghormati orang-orang yang berpegang teguh pada Hukum Taurat. Lalu jika seseorang yang ingin melangsungkan perkawinan berbeda agama misalnya si pria Islam namun si wanita non-muslim dan si pria menjadi Murtad saking cintanya sama si wanita maka dalam agama Islam diatur pasal pencegahan melakukan perkawinan seperti yang terdapat pada pasal 116 bab XVI huruf K dimana peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Namun jika dilihat dalam Alqur’an kepastian hukum di agama Islam tidak akan ditemukan. Maka para pemuka agama islam membuat kepastian hukum yang biasa disebut dengan Muhakkam dimana Muhakkam ini bertujuan (MAQOOSIDUS Syari’ah) untuk Kepastian hokum/Muhakkam, Kemanfaatan/Mashalat, dan Keadilan/Mu’adalah. Dan pada agama islam jika seseorang melangsungkan perkawinan dengan non muslim maka warisan tidak boleh diberikan kepada anak-anaknya.
Menurut John Piter, SH.MH Perkawinan Beda Agama berdasarkan prespektif Hukum Positif Indonesia adalah sudah diatur dalam perundang-undangan. Hukum positif yang mengatur tentang perkawinan adalah undang-undang No.1 tahun 1974 dimana pada pasal 1 menyatakan “ikatan lahir batin Antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”. Dan pada pasal 2 menyatakan “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agama dan kepercayaanya itu” selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Yang menjadi acuan untuk menyatakan sah tidaknya suatu perkawinan adalah sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan demikian proses yang harus ditempuh adalah sebagai berikut:
1.      Melaksanakan perkawinan tersebut sesuai dengan ketentuan atau tata cara agama.
2.      Kemudian perkawinan tersebut didaftarkan dikantor pencatat perkawinan yaitu Pegawai Pencatat Nikah dikantor urusan agama.
Lalu bagaimana jika perkawinan terhenti sampai pada pelaksanaan dengan tata cara kepercayaan dan tidak dilanjut dengan pendaftaran ke kantor pencatat perkawinan maka perkawinan tersebut sah namun jika dikemudian hari timbul permasalahan seperti perceraian maka Negara tidak akan campur tangan mengurusi perceraiaan itu. Meskipun undang-undang telah tegas menyatakan tentang sanhnya suatu perkawinan, namun karena pergaulan kehidupan ini terus berkembang, dan masyarakat semakin berbaur maka timbulah keinginan beberapa orang untuk memilih pasangan yang berbeda agama sehingga terjadilah perkawinan beda agama, lalu bagaimana pandangan hukum terhadap perkawinan beda agama? Perkawinan beda agama di Indonesia tidak termasuk dalam pengertian perkawinan campuran atau beda kewarga negaraan, beberapa waktu yang lalu Fakultas Hukum UI mengadakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi diantaranya mengenai aturan agama melarang perkawinan beda agama. Pada agama Islam perkawinan beda agama dinyatakan haram dan tidak sah sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2005 pada munas VI dan pada agama Kristen juga melarang perkawinan beda agama seperti yang tertulis pada II Korintus 6:14-18 dan dalam hukum gereja Katolik terdapat larangan perkawinan beda agama yaitu pada C.1086-1142 yang pada pokoknya mengatakan bahwa “perkawinan beda agama tidaklah sah kecuali ada izin uskup” .
            Maka pada Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 2  semakin diperjelas bahwa Negara juga tidak menghendaki terjadinya perkawinan beda agama. Dengan bercermin pada banyaknya masalah yang ditimbulkan dalam perkawinan beda agama, dan agar terwujud ketertiban hukum dalam perkawinan, serta tercapainya tujuan perkawinan tersebut maka perkawinan beda agama tidak boleh dilakukan di Negara Indonesia.


Oleh: Santo Situmorang.


Tidak ada komentar: